HUKUM-HUKUM
YANG BERKAITAN DENGAN PUASA RAMADHAN
1. Definisi :
Puasa ialah menahan diri dari
makan, minum dan bersenggama mulai dari terbit fajar yang kedua sampai
terbenamnya matahari. Firman Allah Ta 'ala:
" …….dan makan minumlah
hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam ...
"(Al-Baqarah: 187),
2. Kapan dan bagaimana puasa
Ramadhan diwajibkan ?
Puasa Ramadhan wajib dikerjakan
setelah terlihatnya hilal, atau setelah bulan Sya'ban genap 30 hari.
Puasa Ramadhan wajib dilakukan apabila hilal awal bulan Ramadhan
disaksikan seorang yang dipercaya, sedangkan awal bulan-bulan lainnya ditentukan
dengan kesaksian dua orang yang dipercaya.
3. Siapa yang wajib berpuasa
Ramadhan ?
Puasa Ramadhan diwajibkan atas
setiap muslim yang baligh (dewasa), aqil (berakal), dan mampu
untuk berpuasa.
4. Syarat wajibnya puasa Ramadhan
?
Adapun syarat-syarat wajibnya
puasa Ramadhan ada empat, yaitu Islam, berakal, dewasa dan mampu.
5. Kapan anak kecil diperintahkan
puasa ?
Para ulama mengatakan Anak kecil
disuruh berpuasa jika kuat, hal ini untuk melatihnya, sebagaimana disuruh shalat
pada umur 7 tahun dan dipukul pada umur 10 tahun agar terlatih dan membiasakan
diri.
6. Syarat sahnya puasa.
Syarat-syarat sahnya puasa ada enam :
- Islam : tidak sah puasa orang kafir sebelum masuk Islam.
- Akal : tidak sah puasa orang gila sampai kembali berakal.
- Tamyiz : tidak sah puasa anak kecil sebelum dapat membedakan (yang baik dengan yang buruk).
- Tidak haid : tidak sah puasa wanita haid, sebelum berhenti haidnya.
- Tidak nifas : tidak sah puasa wanita nifas, sebelum suci dari nifas.
- Niat : dari malam hari untuk setiap hari dalam puasa wajib. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam : "Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar, maka tidak sah puasanya. "(HR.Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi. Ia adalah hadits mauquf menurut At-Tirmidzi.
Dan hadits ini menunjukkan tidak
sahnya puasa kecuali diiringi dengan niat sejak malam hari, yaitu dengan
meniatkan puasa di salah satu bagian malam.
SUNAH-SUNAH PUASA
Sunah puasa ada enam
:
a. Mengakhirkan sahur sampai akhir
waktu malam, selama tidak dikhawatirkan terbit fajar.
b. Segera berbuka puasa bila
benar-benar matahari terbenam.
c. Memperbanyak amal kebaikan,
terutama menjaga shalat lima waktu pada waktunya dengan berjamaah, menunaikan
zakat harta benda kepada orang-orang yang berhak, memperbanyak shalat sunat,
sedekah, membaca Al-Qur'an dan amal kebajikan lainnya.
d. Jika dicaci maki, supaya
mengatakan: "Saya berpuasa," dan jangan membalas mengejek orang yang
mengejeknya, memaki orang yang memakinya, membalas kejahatan orang yang berbuat
jahat kepadanya, tetapi membalas itu semua dengan kebaikan agar mendapatkan
pahala dan terhindar dari dosa.
e. Berdo'a ketika berbuka sesuai
dengan yang diinginkan. Seperti membaca do'a :
"Ya Allah hanya untuk-Mu aku berpuasa, dengan rizki anugerah-Mu aku berbuka. Mahasuci Engkau dan segala puji bagi-Mu. Ya Allah, terimalah amalku, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui "
"Ya Allah hanya untuk-Mu aku berpuasa, dengan rizki anugerah-Mu aku berbuka. Mahasuci Engkau dan segala puji bagi-Mu. Ya Allah, terimalah amalku, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui "
f. Berbuka dengan kurma segar,
jika tidak punya maka dengan kurma kering, dan jika tidak punya cukup dengan
air.
Penulis : Syaikh Muhammad Ibn Jaarullah Al Jaarullah
0 comments:
Posting Komentar